Nama : bayu noor wicaksono
Npm : 21412391
Kelas
: 4IC01
tugas : Teknologi informasi dan multimedia ( softskikl)
Judul : Lisensi Software beserta
contohnya
·
Penjelasan Tentang Lisensi Software
Software komputer atau perangkat lunak komputer
telah diakui sebagai salah satu aset perusahaan yang bernilai. Di Indonesia
secara khusus, software telah dianggap seperti benda-benda berwujud lainnya
yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu pemilik software berhak untuk
memberi ijin atau tidak memberi ijin orang lain untuk menggunakan softwarenya.
Dalam hal ini ada aturan hukum yang berlaku di Indonesia yang secara khusus
melindungi para programmer dari pembajakan software yang mereka buat, yaitu diatur
dalam hukum hak kekayaan intelektual (HAKI).
Di dalam peraturan perundang-undangan
Indonesia, hukum hak kekayaan intelektual mencakup 4 macam perlindungan, yaitu
hak cipta, paten, rahasia dagang dan merek. Pada mulanya software atau
perangkat lunak tidak masuk kedalam kategori hak cipta kekayaan intelektual
yang dilindungi undang-undang. Sebelum tahun 80-an software dianggap tidak
memiliki ciri-ciri sebuah karya seni atau karya tulis terlebih software tidak
memiliki bentuk yang berwujud, sedangkan suatu karya baru dianggap memiliki hak
cipta jika ketiga unsur tersebut terpenuhi. Baru pada akhir tahun 1980-an
muncul respon keras dari pemerintah Amerika dan Perusahaan Perangkat Lunak
untuk memasukkan Software ke dalam perlindungan hak cipta, dan usaha tersebut
membuahkan hasil. Di Indonesia pun mengamandemen undang-undang hak cipta dengan
menggolongkan komputer kedalam kategori karya tulis, tercantum dalam
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Berbicara masalah lisensi software, saat ini
ada beberapa macam lisensi software yang bisa dipakai. Programmer berhak
menentukkan dan memilih jenis lisensi untuk software yang mereka buat. Sehingga
ketika ada end user atau pengguna software milikinya yang melanggar peraturan
pada lisensi software tersebut, maka si programmer atau pemilik software berhak
melakukan tindakan tegas. Tindakan tersebut tergantung kepada jenis lisensinya,
bisa dengan mengakhiri lisensi sehingga si end user tidak bisa lagi menggunakan
softwarenya, atau bisa juga dengan tindakan berupa tuntutan hukum pengadilan.
·
Pengertian Lisensi Software
Pengertian Lisensi secara umum adalah pemberian
izin dari pemilik dagang atau merk kepada pihak lain dengan suatu perjanjian
dan syarat tertentu. Sedangkan pengertian lisensi menurut Undang-undang yang
tercantum dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta adalah izin yang
diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain
untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak terkaitnya dengan
persyaratan tertentu.
Jika lisensi itu berkaitan dengan perangkat
lunak atau software maka pengertian lisensi memiliki makna lebih. Pengertian
Lisensi Software adalah hak eksklusif pembuat atau pemilik software atas izin,
hak dan pembatasan untuk perangkat lunaknya. Sehingga software dapat digunakan,
disebarluaskan, diperbanyak atau diubah oleh pihak lain dengan berpedoman pada
peraturan yang tercantum pada lisensi software tersebut.
·
Contoh Lisensi Software
Ada beberapa macam lisensi software yang
dikenal luas saat ini. Lisensi-lisensi software tersebut memiliki peraturan
yang berbeda-beda.
a) Proprietary
Software
adalah
software berpemilik, sehingga seseorang harus meminta izin atau dapat dilarang
untuk mengedarkan, menggunakan atau memodifikasi software tersebut.
b) Commercial
software
adalah
software yang dibuat dan dikembangkan oleh perusahaan dengan konsep bisnis,
dibutuhkan proses pembelian atau sewa untuk bisa menggunakan software tersebut.
c) Public
Domain
adalah software yang tidak memiliki hak cipta.
d) Freeware
adalah software yang diizinkan untuk digunakan
atau disebarluaskan namun tidak memiliki izin untuk dimodifikasi.
e) Shareware
adalah
software yang diizinkan untuk didistribusikan salinannya, jika softwarenya
digunakan terus menerus maka si pemilik software meminta bayaran untuk
lisensinya.
f) GNU
General Public License (GNU/GPL)
adalah
suatu kumpulan ketentuan pendistribusian software untuk meng-copyleft-kannya.
GPL memberikan izin kepada pengguna software untuk menggunakan, memodifikasi
dengan syarat memiliki lisensi yang sama.
g) Open
Source
adalah
software yang dapat dilihat kode sumbernya. perlu diketahui software open
source bukan berarti software gratis.
h) Copyleft
adalah
pelesetan dari copyright atau hak cipta.
·
Undang-undang Tentang Lisensi Software
Undang-undang
nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta :
1) Pasal
2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan
program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
2) Pasal
15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik
program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
3) Pasal
30 Ayat (1), tentang hak cipta atas ciptaan program komputer berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
4) Pasal
45 – 46, tentang lisensi piranti lunak (Software).
5) Pasal
56, hak cipta berhak atas gugatan ganti rugi
6) Pasal
72 Ayat (1), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
minimal 1 bulan dan/atau minimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), atau
pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000,-
(Lima Miliar Rupiah).
7) Pasal
72 Ayat (2), barangsiapa dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau
barang hasil pelanggaran hak cipta pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau
denda maksimal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
8) Pasal
72 Ayat (3), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana
penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima Ratus
Juta Rupiah).
Sumber :
2. http://yudanugraha.blog.widyatama.ac.id/2016/03/02/artikel-tentang-berbagai-macam-lisensi-software/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar