BAB 3 - Profesi &
Profesionalisme
Nama : Bayu Noor Wicaksono
Npm : 21412391
Kelas : 4IC01
Judul : BAB 3 - Pengertian Profesi dan
Profesionalisme
Profesi & Profesionalisme
Profesi kata serapan dari sebuah kata dalam
bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah
"Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". Profesi adalah
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik
desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi
tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga
digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari
amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan
tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak
dianggap sebagai suatu profesi.
Karakteristik pada profesi antara lain :
1. Keterampilan yang berdasar
pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan
teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada
pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2. Asosiasi profesional:
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang
dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi
tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif:
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang
pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi: Sebelum
memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari
suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional:
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan
istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum
menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan
profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi
menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang
memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja: Profesional
cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar
adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik: Organisasi
profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur
pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri: Organisasi
profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan
pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang
dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya
penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan
kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan
masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang
paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak
bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap
layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Syarat-syarat profesi
:
1. Standar unjuk kerja.
2. Lembaga pendidikan khusus
untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas.
3. Akademik yang bertanggung
jawab.
4. Organisasi profesi.
5. Etika dan kode etik
profesi.
6. Sistem imbalan.
7. Pengakuan masyarakat.
Robert W. Richey (Arikunto, 1990:235) mengungkapkan beberapa
ciri-ciri dan juga syarat-syarat profesi sebagai berikut:
1. Lebih mementingkan
pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
2. Seorang pekerja
professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari
konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung
keahliannya.
3. Memiliki kualifikasi
tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan
dalam pertumbuhan jabatan.
4. Memiliki kode etik yang
mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
5. Membutuhkan suatu kegiatan
intelektual yang tinggi.
6. Adanya organisasi yang
dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi serta
kesejahteraan anggotanya.
7. Memberikan kesempatan
untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
8. Memandang profesi suatu
karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.
Profesionalisme merupakan komitmen para
anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk
komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan
meningkatkan kualitas profesionalnya. Dalam bekerja, setiap manusia dituntut
untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut
terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan,
skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa
memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan
antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
Syarat-syarat yang diperlukan dalam profesioanlisme :
1. Pekerjaan profesional
ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh
dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan
pada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah
(Masa pendidikan atau masa belajar yang panjang (minimal 3 tahun).
2. Ada dukungan organisasi
profesi (organisasi dalam bidangnya).
3. Penghasilan yang menjamin
hidup (seorang yang bekerja dibidang profesi harus dibayar tetap atauada
penghasilan yang tetep).
4. Ada dukungan
masyarakat(stake holder). Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga
memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki
kepekaan yang sangat tinggi terhadap setiap efek yang ditimbulkannya dari
pekerjaan profesinya itu.
5. Tingkat kemampuan dan
keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya
yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan
akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang
diterimanya. (Mampu bekerja secara profesional, mengikuti aturan-aturan yang
ditentukan).
6. Ada kode etik (tata tertip
atau cara kerja yang profesional).
Perbedaan Profesi
dengan Profesionalisme :
·
Profesi :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama
(purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
·
Profesional :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya
itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar