BAB 5 - Standar Teknik
Nama : Bayu Noor
Wicaksono
Npm :
21412391
Kelas : 4IC01
Judul : BAB 5 – Standar
Teknik
Standar
Teknik
A.
Pengertian Standard Teknik
Standard
Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan,
produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau
lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di
luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi,
misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di
bawah payung suatu sistem manajemen mutu .Mereka juga dapat dikembangkan dengan
standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya
mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh
suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.
Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau
lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis
untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini
dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk
membantu menggunakan produk.
B.
Penggunaan Standard Teknik
Dalam
rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan
pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua
persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk
oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang
diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh
instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi
perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
Sebuah
standard teknik produk tidak harus membuktikan suatu produk benar. Item mungkin
diverifikasi untuk mematuhi standard teknik atau dicap dengan nomor standard
teknik: ini tidak, dengan sendirinya, menunjukkan bahwa item tersebut adalah
cocok untuk penggunaan tertentu. Orang-orang yang menggunakan item (insinyur,
serikat buruh, dll) atau menetapkan (item bangunan kode, pemerintah, industri,
dll) memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan pilihan standard teknik
yang tersedia, tentukan yang benar, menegakkan kepatuhan, dan menggunakan item
dengan benar. Validasi kesesuaian diperlukan.
Dalam
kemampuan proses pertimbangan sebuah standard teknik yang baik, dengan
sendirinya, tidak selalu berarti bahwa semua produk yang dijual dengan standard
teknik yang benar-benar memenuhi target yang terdaftar dan toleransi. Realisasi
produksi dari berbagai bahan, produk, atau layanan yang melekat dengan
melibatkan variasi output. Dengan distribusi normal, proses produksi dapat
meluas melewati plus dan minus tiga standar deviasi dari rata-rata proses.
Kemampuan proses bahan dan produk harus kompatibel dengan toleransi teknik
tertentu. Adanya proses kontrol dan sistem manajemen mutu efektif, seperti
Total Quality Management, kebutuhan untuk menjaga produksi aktual dalam
toleransi yang diinginkan.
Ø SNI
Salah satu contoh standart teknik
adalah SNI ( Standart Nasional Indonesia ). SNI adalah satu – satunya standart
yang berlaku secara nasional di Indonesia, dimana semua produk atau tata tertib
pekerjaan harus memenuhi standart SNI ini. Agar SNI memperoleh keberterimaan
yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code
of good practice, yaitu:
1. Openess
: Terbuka agar semua stakeholder dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI.
2. Transparency
: agar stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI dari tahap
pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya.
3. Consensus
and impartiality: agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan
diperlakukan secara adil.
4. Effectiveness
and relevance: memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar
dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Coherence:
Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar
negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar
perdagangan internasional.
6. Development
dimension (berdimensi pembangunan): agar memperhatikan kepentingan publik dan
kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis
dan ditetapkan oleh BSN yaitu untuk membina, mengembangkan serta
mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi
tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Contoh Standart Nasional Indonesia
yang telah diterapkan di Indonesia salah satunya adalah tentang penggunaan
Informasi dan Dokumentasi – Internasional Standard Serial Number (ISSN). SNI
ini merupakan adopsi identic dari ISO 3297:2007, ini dirumuskan oleh Panitia
Teknis 01-03, Informasi dan Dokumentasi, dan telah dibahas dirapat konsensus
pada 21 November 2007 di Jakarta. Rapat dihadiri oleh wakil dari produsen,
kelompok pakar, himpunan profesi, dan instansi terkait lainnya.
Kebutuhan kode pengenal ringkas dan
unik sudah menjadi kebutuhan bagi semua pihak, pertukaran informasi yang baik
diantara perpustakaan, produsen abstrak, dan pengguna data, maupun diantara
pemasok, distributor dan perantara lainnya menyebabkan terciptanya kode
standart. Standart nasional ini menjelaskan dan memasyarakatkan penggunaan kode
stansart (ISSN) sebagai identifikasi unik untuk terbitan berseri dan sumber
daya berlanjut lainnya.
ISSN adalah nomor denan 8 digit,
termasuk digit cek, dan diketahui oleh ISSN yang diberikan kepada sumberdaya
berlanjut oleh jaringan ISSN.
Susunan ISSN :
1. ISSN
terdiri atas delapan digit berupa angka 0 sampai 9, kecuali digit terakhir
(posisi paling kanan) yang dapat juga berupa huruf besar X. digit terakhir
dapat menjadi digit cek.
2. Digit
cek dihitung berdasarkan modulus 11 dengan bobot 8 sampai 2 dan X harus
digunakan sebagai digit cek bila digit cek adalah 10.
3. ISSN
harus didahului dengan singkatan ISSN dan satu spasi, serta ditampilkan dalam
dua kelompok yang masing – masing terdiri atas empat digit yang dipisahkan oleh
tanda hugung. Contoh : ISSN 0251 – 1479.
Pemberian ISSN :
1. ISSN
hanya diberikan oleh pusat dalam jaringan ISSN. Jaringan ISSN adalah lembaga
kolektifyang terdiri atas Pusat Internasional ISSN serta pusat nasional dan
regional yang menjalankan administrasi pemberian ISSN.
2. Metadata
untuk sumber daya berlanjut yang mendapatkan ISSN harus dikumpulkan dan
diserahkan pada waktu yang ditentukan oleh Pusat Internasional ISSN ke Register
ISSN oleh pusat dalam jaringan ISSN yang mendaftar sumber daya berlanjut.
3. Untuk
setiap sumber daya berlanjut dalam media tertentu sebagaimana ditentukan dalam
ISSN Manual hanya diberikan satu ISSN.
4. Setiap
ISSN terkait selamanya dengan judul kunci yang ditetapkan oleh jaringan ISSN
pada saat pendaftaran.
5. Bila
suatu sumber daya berlanjut diterbitkan dalam media yang berbeda dengan judul
yang sama atau berbeda, ISSN dan judul kunci yang berlainan harus diberikan
untuk setiap edisi.
6. Bila
sumber daya berlanjut mengalami perubahan berarti dalam judul atau perubahan
besar lain seperti yang disebut dalam ISSN Manual, ISSN baru harus diberikan
dan judul kunci baru harus dibuat.
7. ISSN
yang telah diberikan untuk sumber daya berlanjut tidak dapat diubah, diganti
atau digunakan lagi untuk terbitan lain.
8. Judul
kunci ditetapkan atau disahkan oleh pusat ISSN yang bertanggung jawab atas
pendaftaran sumber daya berlanjut, sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam
ISSN Manual.
9. Pemberian
ISSN kepada sumber daya berlanjut tidak dapat diartikan atau dianggap sebagai
bukti hokum kepemilikan hak cipta atas suatu terbitan atau isinya
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar