photo's

Blog Saya

Kamis, 21 Januari 2016

BAB 8 – Aspek Bisnis di Bidang Produksi dan Desain
Nama          : Bayu Noor Wicaksono
Npm            : 21412391
Kelas           : 4IC01
Judul           : BAB 8 – Aspek Bisnis di Bidang Produksi dan Desain


Aspek Bisnis di Bidang Produksi dan Desain

·        PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada surat izin usaha untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
-         Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hokum
-         Merupakan kumpulan modal/saham
-         Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
-         Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
-         Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi
-         Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.

·        Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:
Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1)
Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu
Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap)
Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan)

·        KONTRAK KERJA
Kontrak kerja merupakan standar umum dalam Undang-Undang Ketenaga kerjaan yang sudah semestinya dimiliki setiap perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan bukti ikatan kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak masing-masing pihak. Berikut ini beberapa hal pokok yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
1. Pengangkatan
2. Informasi Gaji
3. Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
4. Pemutusan Hubungan Kerja   
·        KONTRAK BISNIS
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Pengertian Kontrak Bisnis Internasional Kontrak Bisnis dilihat dari unsurnya dapat dibagi menjadi dua kategori.
Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional.

Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar