BAB 8 – Aspek Bisnis
di Bidang Produksi dan Desain
Nama : Bayu
Noor Wicaksono
Npm : 21412391
Kelas : 4IC01
Judul : BAB 8 – Aspek Bisnis
di Bidang Produksi dan Desain
Aspek Bisnis di Bidang Produksi dan Desain
·
PROSEDUR PENDIRIAN
BISNIS
Dalam melangsungkan
suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak
melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun
badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan
para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha
tentunya harus ada surat izin usaha untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha
yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki
sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha
lainnya, yaitu:
-
Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hokum
-
Merupakan kumpulan modal/saham
-
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
para perseronya
-
Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang
terbatas
-
Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham
dan pengurus atau direksi
-
Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai
pengawas
Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
·
Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:
Pemesanan nama ps. 9
(2) (+ 3 hari) Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1)
Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu). Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu
Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap) Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan)
Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu). Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu
Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap) Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan)
·
KONTRAK KERJA
Kontrak kerja merupakan standar
umum dalam Undang-Undang Ketenaga kerjaan yang sudah
semestinya dimiliki setiap perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan
sebagai perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian
resmi ini merupakan bukti ikatan kerja sama antara kedua belah pihak, yang
berisi kewajiban dan hak masing-masing pihak. Berikut ini beberapa hal pokok
yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
1. Pengangkatan
2. Informasi Gaji
3. Jadwal kerja dan
Lokasi Penempatan
4. Pemutusan Hubungan
Kerja
·
KONTRAK BISNIS
Kontrak Bisnis
merupakan suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana
substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan
bisnis. Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial.
Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak
yang mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis
harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Pengertian Kontrak
Bisnis Internasional Kontrak Bisnis dilihat dari unsurnya dapat
dibagi menjadi dua kategori.
Pertama adalah Kontrak
Bisnis Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang
membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada
tidaknya unsur internasional.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar