BAB 7 –
Peraturan dan Regulasi IT
Nama : Bayu Noor Wicaksono
Npm : 21412391
Kelas : 4IC01
Judul : BAB 7 – Peraturan dan Regulasi IT
Judul : BAB 7 – Peraturan dan Regulasi IT
Peraturan dan Regulasi IT
Peraturan dan Regulasi IT terdapat dua sub yang pertama mengenai Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act(Malaysia) dan bagian kedua Council of Europe Convention on Cyber Crime. Sebelum masuk dalam pembahasan sebaiknya kita ketahui dulu definisi dari peraturan dan regulasi IT. Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku
manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat
dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh
otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti
melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan
pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku
misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Pembahasan bagian bagian dari Peraturan dan Regulasi IT
·
PERBEDAAN CYBER LAW
Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
Secara umum , materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
Secara umum , materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
Pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &
Pasal 6 UU ITE) Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE) Penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU
ITE) Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15
& Pasal 16 UU ITE) Sedangkan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang
(cybercrimes) mengacu pada ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001.
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE,
antara lain:
1.
konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain:
kesusilaan, perjudian,
Berikut ini adalah penjelasan adalah Cyber Law yang ada di beberapa negara lain :
Berikut ini adalah penjelasan adalah Cyber Law yang ada di beberapa negara lain :
o Cyberlaw di Indonesia
CyberLaw di Indonesia sudah mulai di rintis
sebelum tahun 1999. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan
undang-undang mengenai cyberlaw tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke
yang lebih spesifik. “Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana dengan
baik”. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait
dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan
komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan
internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama
domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada
undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk
memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari
Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi
RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.
o Cyberlaw di Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara
Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya
hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR
sudah dalalm tahap rancangan.
o Cyberlaw di Amerika
Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi
elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA
adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat
yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws
(NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin
US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya
adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas
bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan
elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media
perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
-
Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik
dan tanda tangan elektronik
-
Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk
dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
-
Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh
dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
-
Pasal 10 : Menentukan kondisi-kondisi jika
perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data
antara pihak yang bertransaksi.
-
Pasal 11 : Memungkinkan notaris publik dan
pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara
efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
-
Pasal 12 : Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi
dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
-
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari
dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk
elektronik”
-
Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi
otomatis.
-
Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat
pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
-
Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang
dipindahtangankan.
Undang-Undang Lainnya :
Electronic Signatures in Global and National
Commerce Act
Uniform Computer Information Transaction
Act
Government Paperwork Elimination Act
Electronic Communication Privacy Act
Privacy Protection Act
Fair Credit Reporting Act
Right to Financial Privacy Act
Computer Fraud and Abuse Act
Anti-cyber squatting consumer protection
Act
Child online protection Act
Children’s online privacy protection Act
Economic espionage Act
No Electronic Theft” Act
Undang-Undang Khusus :
Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
Credit Card Fraud Act
Electronic Communication Privacy Act
(ECPA)
Digital Perfomance Right in Sound Recording
Act
Ellectronic Fund Transfer Act
Uniform Commercial Code Governance of
Electronic Funds Transfer
Federal Cable Communication Policy
Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
Arms Export Control Act
Copyright Act, 1909, 1976
Code of Federal Regulations of Indecent
Telephone Message Services
Privacy Act of 1974
Statute of Frauds
Federal Trade Commision Act
Uniform Deceptive Trade Practices Act
o Cyberlaw di Singapura
The Electronic Transactions Act (ETA)
Singapura memiliki cyberlaw yaitu The Electronic Transactions Act yang telah
ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan
bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai
perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
ETA dibuat dengan tujuan :
ETA dibuat dengan tujuan :
Memudahkan komunikasi elektronik atas
pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
Memudahkan perdagangan
elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah
atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan
pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan
menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
Memudahkan penyimpanan
secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut
undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor
pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
Meminimalkan timbulnya
arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan
disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dan lain –
lain.
Membantu menuju
keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip
elektronik; dan
Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Isi dari ETA mencakup hal – hal berikut ini :
Kontrak Elektronik
adalah Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang
dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak
elektronik memiliki kepastian hukum.
Kewajiban Penyedia
Jasa Jaringan adalah Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh
network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti
mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang
menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk
mewaspadai hal tersebut.
Tandatangan dan Arsip
elektronik adalah Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik
untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip
elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat
berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore.
Langkah yang diambil oleh Singapore untuk membuat ETA inilah yang mungkin
menjadi pendukung majunya bisnis e-commerce di Singapore dan terlihat jelas
alasan mengapa di Indonesia bisnis e-commerce tidak berkembang karena belum adanya
suatu kekuatan hukum yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa bisnis e-commerce
di Indonesia aman seperi di negara Singapore.
o Cyberlaw di Malaysia
Lima cyberlaws telah
berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature
Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia.
Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam
hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan
hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan
komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang
berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Computer Crime Act (Malaysia)
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer)
merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan
mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan
komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang
kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk
kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung
dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses
komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi
terjadi.
Council of Europe Convension of Crime Cyber
Crime
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional. Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional. Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
Bahwa masyarakat internasional menyadari
perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber
dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan
pengembangan teknologi informasi.
Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan
untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak
azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi
Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan
sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak
berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan
informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat
Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di
dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum
Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan
setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan
teknologi informasi.
Sumber
:
http://adityajanata-softskill.blogspot.co.id/2015/05/perbedaan-cyber-law-indonesia-computer.html
http://ahmadibrahim12.blogspot.co.id/2014/04/cyber-law-computer-crime-actmalaysia.html
https://pyia.wordpress.com/2012/05/01/peraturan-dan-regulasi-1/#more-476
http://ahmadibrahim12.blogspot.co.id/2014/04/cyber-law-computer-crime-actmalaysia.html
https://pyia.wordpress.com/2012/05/01/peraturan-dan-regulasi-1/#more-476
http://irwanirawan12.blogspot.co.id/2015/11/tugas-7-sofskil-etika-profisi-25412613.html
http://26412624.blogspot.co.id/2016/01/bab-7-peraturan-dan-regulasi-it.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar