BAB 4 - Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Nama : Bayu Noor Wicaksono
Npm : 21412391
Kelas : 4IC01
Judul : BAB 4 - Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Ø Organisasi Profesi
Organisasi profesi merupakan organisasi yang
anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan
bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat
mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998),ada 3 Ciri-ciri
Organisasi Profesi:
1. Umumnya untuk satu profesi
hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu
profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
2. Misi utama organisasi
profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta
memperjuangkan otonomi profesi.
3. Kegiatan pokok organisasi
profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar
pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
Pada dasarnya
organisasi profesi memiliki 5 fungsi pokok dalam kerangka peningkatan
profesionalisme sebuah profesi, yaitu:
1. Mengatur keanggotaan
organisasi
Organisasi profesi
menentukan kebijakan tentang keanggotaan, struktur organisasi, syarat-syarat
keanggotaan sebuah profesi dan kemudahan lebih lanjut lagi menentukan
aturan-aturan yang lebih jelas dalam anggaran.
2. Membantu anggota untuk
dapat terus memperbaharui pengetahuan sesuai perkembangan teknologi
Organisasi profesi
melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi anggotanya untuk meningkatkan
pengetahuan sesuai perkembangan dan tuntutan masyarakat yang membutuhkan
pelayanan profesi tersebut.
3. Menentukan standarisasi
pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya
Sertifikasi merupakan
salah satu lambang dari sebuah profesionalisme. Dengan kepemilikan sertifikasi
yang diakui secara nasional maupun internasional maka orang akan melihat
tingkat profesionalisme yang tinggi dari pemegang sertifikasi tersebut.
4. Membuat kebijakan etika
profesi yang harus diikuti oleh semua anggota
Etika profesi
merupakan aturan yang diberlakukan untuk seluruh anggota organisasi profesi.
Aturan tersebut menyangkut hal-hal yang boleh dilakukan maupun tidak serta
pedoman keprofesionalan yang digariskan bagi sebuah profesi.
5. Memberi sangsi bagi
anggota yang melanggar etika profesi
Sangsi yang diterapkan
bagi pelanggaran kode etik profesi tentunya mengikat semua anggota. Sangsi bervariasi,
tergantung jenis pelanggaran dan bias bersifat internal organisasi seperti
misalnya Black list atau bahkan sampai dikeluarkan dari organisasi
profesi tersebut.
Ø Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah
lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam
masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang
teguh oleh seluruh kelompok itu.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1. Kode etik profesi
memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi
mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi
merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada
masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga
memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan
sosial).
3. Kode etik profesi mencegah
campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat
kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan
antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional
sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah.
Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa)
misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat
program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa
program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin
keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak
yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik
profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi
a) Pengaruh sifat
kekeluargaan. Misalnya Seorang dosen yang memberikan nilai tinggi kepada
seorang mahasiswa dikarenakan mahasiswa tersebut keponakan dosen tersebut,
b) Pengaruh jabatan. Misalnya
seorang yang ingin masuk ke akademi kepolisian, dia harus membayar puluhan juta
rupiah kepada ketua polisi di daeranhya , kapolsek tersebut menyalah gunakan
jabatannya,
c) Pengaruh masih lemahnya penegakan
hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi
tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran,
d) Tidak berjalannya kontrol dan
pengawasan dari masyarakat,
e) Organisasi profesi tidak
dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan
keluhan,
f) Rendahnya
pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya
pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri,
g) Belum terbentuknya kultur
dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur
profesinya,
h) Tidak adanya kesadaran
etis da moralitas di antara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur
profesinya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar